Jember (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan setelah diduga kembali terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Jember. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial NN (58), seorang guru yang tinggal di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di kawasan Winosari, Kelurahan Mangli.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan kembali pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka H.
Menariknya, penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial AG.
AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan bahwa AG saat ini juga masuk dalam daftar buronan. Ketika petugas melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang sesuai dengan laporan kehilangan milik korban.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Kabupaten Jember. Polisi memastikan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron akan terus dilakukan.
Menurut Kapolres Jember, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan yang sering terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap tersangka mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan. (aga)

